Penghimpunan Dana . Dana yang ditempatkan nasabah
di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad
antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank
Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau
Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad
antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada
Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Penyaluran Dana (Pembiayaan), Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi
multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah
dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau
diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
Prinsip Keadilan , Prinsip ini tercermin dari penerapan
imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang
disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
Prinsip Kemitraan, Bank Syariah menempatkan nasabah
penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang
sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak,
kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah
penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank
berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan
yang dimilikinya
Prinsip Keterbukaan, Melalui laporan keuangan bank yang terbuka
secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana
dan kualitas manajemen bank
Universalitas, Bank dalam mendukung operasionalnya tidak
membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat
dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamiin.
Visi dan Misi
- Visi : Menjadi Bank Syariah Pilihan dengan Pelayanan Terbaik
- Misi :
Memberikan pelayanan terbaik pada nasabah
Membentuk sumber daya insani yang profesional dan amanah
Memfokuskan pengembangan usaha pada sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil & Menengah)
Meningkatkan nilai tambah kepada stakeholder
Nilai-nilai Perusahaan
Amanah
Integritas
Peduli
Kerjasama
Kualitas
Posisi : Front Liner & Customer Service
Persyaratan
Minimum Diploma Degree (D3) dengan IPK minimal 2,75
Wanita, usia maksimal 25 tahun
Berpenampilan menarik dengan tinggi badan minimal 160 cm
Posisi : Supporting
Persyaratan
Pendidikan Sarjana (S1) dari semua jurusan dengan IPK minimal 2,75
Pria atau Wanita, usia maksimal 27 tahun
Lowongan ditutup tanggal 5 Mei 2014. Jika anda tertarik,
mengirimkan CV Anda diperbarui untuk ke Divisi Sumber Daya Insani
melalui email: recruitment_bsb@yahoo.com
Sumber Lowongan
Lowongan Syariah Bank Bukopin – Mei 2014 |